Nama : Dila Fadilah
Kelas : 2PA01
Tugas : Softskill 2
Plagiarisme menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang.
Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat, ide, dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah itu miliknya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut sebagai plagiator atau penjiplak. Plagiat diartikan sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Di banyak hal kita dapat melihat berbagai tindak plagiarisme yang disengaja maupun yang tidak disengaja. salah satu contoh plagiat yang disengaja adalah ketika kita mengerjakan tugas dari dosen atau guru lalu kita dengan sengaja hanya meng-copy tulisan seseorang dan mengaku jika itu merupakan tulisannya sendiri. Plagiat yang tidak sengaja contohnya adalah ketika kita sedang mengutip kalimat dari seseorang dan kita lupa memakai tanda kutip atau memiringkan tulisannya atau bahkan lupa memasukkan sumbernya. Sengaja atau tidak melakukan plagiat tetap ada sanksi yang harus diterima, seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas, dihukum dengan berbagai cara hukum yang ada dalam undang-undang plagiarisme.
Untuk menghindari plagiarisme dari dalam diri sendiri harus dengan belajar menghargai karya orang lain.
Yang tidak termasuk dalam kategori plagiat seperti:
1. menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
2. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat menggunakan kalimat sendiri) opini orang lain dengan mencantumkan sumber yang jelas.
sumber: http://plagiatism.blogspot.com/2010/02/pengertian-plagiant.html
Link:
farid-wuz.blogspot.com
Link:
farid-wuz.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar